Diduga Korupsi Dana Pesantren, Staf Kemenag Nganjuk Dijebloskan ke Penjara

Mukhtar Bagus
MS (43), Staf Kemenag Nganjuk, dijebloskan ke penjara lantaran diduga mengkorupsi dana BOP pesantren dan TPQ. (Foto: Mukhtar Bagus)

Atas perbuatannya, MS terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejarah Pondok Pesantren Lirboyo dan Sosok KH Abdul Karim yang Lahirkan Ulama Besar

57 tahun lalu

Hari Santri 2025, Menag Ungkap Pemerintah Siapkan Eselon 1 Khusus Tangani Pesantren

57 tahun lalu

Hari Santri 2025, Menag Nasaruddin: Pesantren Motor Peradaban Dunia

57 tahun lalu

Pesantren Lansia di Masjid Agung Demak Selama Ramadhan, Tidak Dipungut Biaya

57 tahun lalu

Puluhan Tahun Beroperasi, Kini Terminal Tanah Habang Dibongkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal