Diduga Ada Korban Lain Kasus Pencabulan Pendeta, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Bilang Tanpa Bukti

Hari Tambayong
Tersangka, Pendeta HL (tengah) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap jemaah. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menerima informasi adanya korban lain dalam kasus pencabulan oleh Pendeta HL. Kuasa hukum tersangka meminta polisi untuk tidak menyampaikan ke publik sebelum ada bukti yang cukup.

“Kalau masih kemungkinan, kami minta polisi jangan disampaikan ke publik, itu merugikan klien kami,” kata Kuasa Hukum tersangka, Jefry Simatupang, Rabu (11/3/2020).

Dia mempersilakan polisi menyampaikan kepada masyarakat jika sudah korban lain sudah resmi melapor atau sudah menjalani BAP. Sampai saat ini, tersangka dilaporkan atas kasus pencabulan dengan satu korban.

Jefry juga mengatakan jika polisi sudah mendapatkan dua alat bukti kuat dan sah menurut hukum, dia berharap proses hukum segera dilakukan. Sebelumnya, proses dari pelaporan hingga ditetapkan sebagai tersangka terbilang cepat sekitar 17 hari.

“Kalau sudah punya bukti kuat, ajukan ke pengadilan. Kita buktikan di sana,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

2 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

8 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

14 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal