Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menegaskan bahwa sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, yaitu Bus Harapan Jaya, kemudian motor Suzuki,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, sopir bus dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.