“Jadi uangnya tidak ada di bank. Padahal bukti ada semua,” katanya.
Kuasa hukum nasabah Bank Mega, Adi Amrullah mengatakan, ada enam nasabah yang menjadi korban penipuan YA. Namun, baru dua yang membuat laporan. Kronologinya sama yakni mereka menyetorkan uang deposito kepada YA, tetapi ternyata tidak masuk dalam sistem Bank Mega secara resmi.
“Kerugian nasabah kami bervariasi ada yang Rp100 juta, Rp500 juta hingga Rp 1 miliar. Total semuanya Rp3 miliar. Ini yang sedang kami urus. Selain melapor polisi. Kami juga meminta bantuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan mediasi,” katanya.
Sementara itu, Area Business Manager Bank Mega area Malang, Djoko Tjandra membenarkan adanya aduan enam nasabah Bank Mega tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah menelusuri uang deposito sebagaimana pengakuan keenam nasabah.
Hasilnya, seluruh transaksi tersebut tidak masuk dalam sistem. “Kami sudah telusuri semuanya, ternyata uang itu berada di luar sistem perbankan. Semua transaksi tidak tercatat. Saat ini kami semua nunggu proses yang sudah berjalan di OJK dan kepolisian,” katanya.
Sementara itu disinggung mengenai YA, Djoko mengaku yang bersangkutan sudah lama keluar. “Dia sudah mengundirkan diri,” katanya.