MADIUN, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melarang satu calon penumpang naik kereta api. Hal ini dilakukan karena calon penumpang sedang demam dengan suhu tubuh 38 derajat Celcius.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, suhu tubuh diketahui ketika penumpang melakukan proses boarding pada Sabtu lalu (14/3/2020).
"Jika pada saat proses boarding didapati suhu badan calon penumpang tercatat mulai dari 38 derajat Celcius ke atas, maka atas rekomendasi petugas kesehatan, calon penumpang bersangkutan dilarang melanjutkan perjalanan,"kata Ixfan, Minggu (15/3/2020).
Lebih lanjut Ixfan mengatakan, pelarangan calon penumpang diduga korona ini dalam rangka mendukung program pemerintah berkaitan dengan penanganan permasalahan penyebaran virus korona.
"Maka bagi calon penumpang kereta api yang kedapatan di dalam proses boarding disinyalir mengalami suspect virus korona, kami sampaikan mohon maaf penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api," kata dia.