Demam 38 Derajat Celcius, Seorang Penumpang di Madiun Dilarang Naik Kereta

Antara
Kereta Api (Dok/iNews)

MADIUN, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melarang satu calon penumpang naik kereta api. Hal ini dilakukan karena calon penumpang sedang demam dengan suhu tubuh 38 derajat Celcius.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, suhu tubuh diketahui ketika penumpang melakukan proses boarding pada Sabtu lalu (14/3/2020).

"Jika pada saat proses boarding didapati suhu badan calon penumpang tercatat mulai dari 38 derajat Celcius ke atas, maka atas rekomendasi petugas kesehatan, calon penumpang bersangkutan dilarang melanjutkan perjalanan,"kata Ixfan, Minggu (15/3/2020).

Lebih lanjut Ixfan mengatakan, pelarangan calon penumpang diduga korona ini dalam rangka mendukung program pemerintah berkaitan dengan penanganan permasalahan penyebaran virus korona.

"Maka bagi calon penumpang kereta api yang kedapatan di dalam proses boarding disinyalir mengalami suspect virus korona, kami sampaikan mohon maaf penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Bumiayu Brebes, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Avanza Bawa Pengantar Jemaah Haji di Grobogan Ditabrak Kereta, 4 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal