Dana Desa Terancam, Parade Nusantara Madiun Gugat UU No 2/2020 ke MK

Arif Wahyu Efendi
Warga yang tergabung dalam Parade Nusantara membahas rencana uji materi atas UU No.2/2020 ke MK. (Foto: iNews/Arif Wahyu Efendi)

Menurut Dimyati, jika regulasi tersebut dibiarkan, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan turun hingga 50 persen. Sebab, sumber APBDes hanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Dampaknya, desa akan sulit melakukan pembangunan dan penghasilan perangkat akan turun drastis,” ujar mantan aktivis antikorupsi ini.

Dimyati berharap, MK akan mengabulkan uji materi yang diajukan bersama PPDI tersebut, dan membatalkan pasal 28 ayat 8 dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 itu, sehingga APBDes 2021 yang berumber dari APBN tetap ada.

“Bulan ini akan kami daftarkan. Masih menunggu waktu dan hari yang baik,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Dampak Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur, 2 Layanan Perjalanan Daop 7 Madiun Dibatalkan

57 tahun lalu

Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal