Menurut Dimyati, jika regulasi tersebut dibiarkan, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan turun hingga 50 persen. Sebab, sumber APBDes hanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Dampaknya, desa akan sulit melakukan pembangunan dan penghasilan perangkat akan turun drastis,” ujar mantan aktivis antikorupsi ini.
Dimyati berharap, MK akan mengabulkan uji materi yang diajukan bersama PPDI tersebut, dan membatalkan pasal 28 ayat 8 dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 itu, sehingga APBDes 2021 yang berumber dari APBN tetap ada.
“Bulan ini akan kami daftarkan. Masih menunggu waktu dan hari yang baik,” katanya.