Waka Polsek Dlanggu Ipda Purwanto mengatakan, dari keterangan tersangka, aksi pencurian kotak amal itu baru sekali dilakukannya. Dia terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar utang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang, kotak amal, serta kunci untuk membuka kotak amal.
“Tersangka mencuri kotak amal dan ketahuan oleh warga. Saat kejadian, kebetulan ada polisi lewat dan tersangka langsung diselamatkan,” kata Purwanto.
Sementara tersangka mengakui perbuatannya mencuri uang di kotak amal. “Saya mencuri uang di kotak amal karena punya utang ke teman sebesar Rp200.000. Waktu saya mau ambil uang di kotak, saya diteriaki oleh warga dan dikeroyok,” kata Riyo Wahyudi.
Akibat perbuatannya, pemuda ini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Dlanggu. Tersangka juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.