Curi 20 Baterai Traffic Light, 5 Warga Madura Diciduk Polres Lamongan

Abdul Wakhid
Kelima pelaku pencurian baterai traffic light di Kota Lamongan, Jatim, saat pemaparan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (12/11/2018). (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernopol A 1040 AN, dua telepon seluler (ponsel), pakaian, obeng, tang, dan kunci roda yang digunakan saat beraksi. “Mereka memang spesialis pencuri baterai dengan peralatan yang cukup lengkap,” katanya. 

Wahyu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Lamongan saja. Mereka pernah melakukan aksinya di beberapa daerah lain seperti Jombang dan Mojokerto.

Saat ini, polisi masih memburu penadah baterai traffic light yang diperkirakan bernilai Rp70 juta per unit. “Pengakuan pelaku dijual ke Mojokerto, tapi kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penadahnya dan dijual ke mana,” katanya.

Kini, para pelaku mendekam di tahanan Mapolres Lamongan. Kelimanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, ke-4 dan ke-5. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Lamongan, Mobil Xenia Tabrak 2 Warga di Pinggir Jalan

57 tahun lalu

Identitas Pedagang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Perantau asal Madura

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal