Cegah Sengketa Tanah, BPN Jatim Pasang 1,4 Juta Patok Batas di Lima Kabupaten

Avirista Midaada
BPN Jatim memasang patok batas tanah di lima kabupaten untuk mencegah sengketa agraria. (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur akan memasang 1,4 juta patok tanda batas di lima kabupaten. Upaya itu untuk menghindari konflik agraria. 

Lahan tanah itu merupakan patok tanda batas di lima kabupaten yakni Kabupaten Malang, Jombang, Lumajang, Blitar, dan Pamekasan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Asep Heri mengungkapkan, pemasangan tanda batas ke tanah - tanah milik warga Jawa Timur itu untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik agraria yang muncul. Konflik agraria atau pertanahan kerap diawali dari sengketa batas tanah.

"Pemasangan tanda batas atau Gamapatas, gerakan bersama masyarakat pemasangan tanda batas, di Jawa Timur pasang batas kurang lebih 1,4 juta, berada di 5 Kabupaten. Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Lumajang, Blitar, dan Pamekasan," ucap Asep Heri, saat pemasangan tanda batas di Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Kamis (7/8/2025).

Asep menjelaskan, nantinya gerakan pemasangan tanda batas tanah itu akan diintensifkan pada bulan September 2025 mendatang, dengan target 5,4 juta patok batas di Jawa Timur pada 39 kantor pertanahan kabupaten kota akan memasang tanda batas.

"Pemasangan tanda batas adalah kewajiban masyarakat, kewajiban pemilik tanah, pemilik tanah berkewajiban memasang tanda batas, dan berkewajiban memelihara tanda batas," kata dia.

Patok tanda batas yang dipasang bisa dari bambu, besi, atau berupa paralon yang dicor, atau bahan-bahan yang sekiranya awet dan tahan lama. Sebab tanda batas ini juga menjadi penanda bagi pemilik tanah satu dengan tanah lainnya.

"Jadi silakan masyarakat mau pasang patok sendiri, mau bikin sendiri, mau beli batoknya yang penting sesuai dengan kaidah-kaidah," ucapnya.

Pada pemasangannya masyarakat harus berpedoman pada tiga kaidah pemasangan, mulai dari menunjukkan tanahnya, menunjukkan batas lahannya, harus ada persetujuan dengan tetangga sebelahnya, serta harus ada penetapan batansya oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Penunjukan batas persetujuan batas dan sama penetapan batas, kalau sudah dipasang Insya Allah kasus-kasus sengketa batas akan tidak ada. Karena paling banyak sengketa-sengketa pertanahan diawali dari sengketa batas. Taglinenya Gemabatas pasang patok batas, anti caplok, anti cek-cok, kalau ada orang Madura di sini anti carok," paparnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Tanah, Bocah SD di Indramayu Digugat Sang Kakek

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Demo Warga Sukahaji di BPN Bandung Ricuh, Kapolsek Buahbatu Kena Lemparan Botol

57 tahun lalu

Sengketa Lahan, Ratusan Hektare Tanah Desa Karangpapak Sukabumi Diklaim Ahli Waris

57 tahun lalu

TNI Periksa Patok Batas RI-Malaysia di Kalbar, Dandim Putussibau: Tak Ada yang Bergeser

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal