SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan lima pedoman pelaksanaan kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah. Kelima pedoman tersebut meliputi takbir, salat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, serta pendistribusian daging kurban.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, lima pedoman tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Harapannya, protokol kesehatan tetap berjalan, tanpa harus mengurangi kekhusyukan umat Islam dalam berhari raya.
“Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, musala, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling atau kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara dan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan,” katanya, Selasa (21/7/2020).
Kedua, terkait pelaksanaan salat Idul Adha, harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Adha. Protokol ini meliputi pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak satu meter, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.
“Sebisa mungkin pelaksanaan salat juga dipersingkat, tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Selain itu, tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena akan berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” katanya.