Cegah Bencana, PBNU Desak Pemerintah Serius Kelola Sumber Daya Air

Ihya Ulumuddin
Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) PBNU saat menggelar workshop pengelolaan sumber daya air. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) PBNU meminta pemerintah serius mengelola sumber daya  air di Indonesia. Yakni dengan melakukan mitigasi pengelolaan air, menyiapkan kontingensi terhadap kemungkinan bencana, hingga membuat regulasi berkedilan.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imam Pituduh menjelaskan, selama ini pengelolaan air di Indonesia jauh dari harapan. Sehingga krisis air terjadi di mana-mana. Di luar itu, pemerintah, industri dan masyarakat kerap berhadap-hadapan, menyusul regulasi yang kurang tepat.

“Atas berbagai persoalan itu kami menggelar diskusi ini. Kami ingin mengajak stakeholder untuk bersama-sama membahas isu pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Terutama untuk mitigasi, kontingensi dan regulasi,” kata Imam di sela-sela workshop “Pengelolaan Sumber Daya Air” di Hotel Ibis, Selasa (14/8/2018).

Imam menjelaskan, terhadap tiga hal tersebut, selama ini pemerintah terkesan abai. Sehingga masyarakat menjadi korban. Dia mencontohkan, hampir setiap tahun kelangkaan air dan bencana kekeringan terjadi di beberapa wilayah. Problem tersebut, kata Imam, semestinya tidak terjadi ketika ada mitigasi yang bagus dari pemerintah.

“Sebaliknya, saat masuk musim penghujan, bencana air bah muncul di mana-mana. Maka, ini perlu upaya kontigensi yang baik. Bagaimana mengatasi bencana itu,” katanya.

Di luar hal tersebut, regulasi tentang pengelolaan air kata Imam juga menjadi sesuatu yang vital. Bagaimana regulasi yang dibuat pemerintah bisa mengayomi semua pihak. Mulai dari masyarakat, pelaku industri dan negara.

“Regulasi jangan memihak pada siapa pun. Kecuali kepentingan secara komprehensif. Intinya bagaimana rakyat berdaulat, industri bersahabat, negara kuat,” katanya.

Atas misi itulah, PBNU, lanjut Imam mendorong upaya kajian komprehensif RUU Sumber Daya Air yang didalamnya memuat tiga hal sekaligus. Antara lain, memberi ruang kepada industri, membuat open akses kepada masyarakat, dan bagaimana negara hadir mengatur hal itu.

“Semua harus diatur secara komperhensif. Regulasi jangan anti komersil. Industri tidak boleh over ekploitasi. Begitu juga masyarakat tidak boleh ober konsumsi,” tandasnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal