Catat, Ini Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat yang Berlaku 3 hingga 20 Juli 

Dita Angga
Petugas medis melakukan tes swab terhadap warga Surabaya. (Foto: istimewa)

c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah

3. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal