Calo SIM Jadi Tersangka usai 3 Kali Demo Layanan Satpas Singosari Malang

Avirista Midaada
Oknum calo SIM ditetapkan tersangka karena kerap melakukan aksi demo di Kantor Satpas Singosari Malang. (Foto: MPI)

"Kita mengamankan saudara Arifin di depan Kantor Pelayanan Satpas Singosari di pukul 11.30 WIB," ujar Wisnu.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim Polres Malang, diketahui Arifin yang merupakan peternak ayam petelur, telah tiga kali berunjuk rasa dan menimbulkan layanan Satpas Singosari lumpuh. 

"Jadi yang bisa kita sampaikan bahwa aksi ini sudah terjadi selama tiga kali, jadi aksi yang dilakukan secara berulang. Tiga kali kita simpulkan dua kali dilakukan di tahun 2022 bulan Juni dan Desember, dan yang terakhir di tahun 2023 di hari Senin kemarin," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan atau Pasal 335 dengan ancaman hukuman mulai 1 hingga 6 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum

57 tahun lalu

Breaking News: Sopir Bus Pariwisata jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu

57 tahun lalu

Positif Narkoba, Sopir Calya Tabrak Motor Tewaskan 3 Orang Sekeluarga jadi Tersangka dan Ditahan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Cawalkot Palopo-3 Komisioner KPU Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wawali Metro jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal