Buronan Korupsi KONI Jombang Ditangkap di Karawang, Nyamar jadi Penjual Pecel

iNews TV
Buronan kasus korupsi dana hibah KONI Jombang ditangkap di Karawang setelah lima tahun menjadi DPO. (Foto: iNews)

Perjalanan hukum Hariyono sebenarnya sudah mencapai putusan tetap. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jombang, ia divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh Majelis Hakim. 

Pada tahun 2021, saat eksekusi seharusnya dilakukan, Hariyono justru melarikan diri. Sejak saat itulah Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan dirinya sebagai DPO hingga akhirnya tertangkap awal tahun 2026 ini. 

Kini, Hariyono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Jombang sesuai dengan putusan inkrah pengadilan selama empat tahun ke depan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjual Nasi Pecel di Surabaya Semringah Dapat Bantuan Gerobak Partai Perindo

57 tahun lalu

Kejari Karawang Dinilai Tebang Pilih Tangani Korupsi PT LKM, Pelapor Kecewa

57 tahun lalu

Kejari Lamongan Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah PJU Rp47 Miliar

57 tahun lalu

Tahunan Buron, Terpidana Korupsi Ini Ternyata Jadi Ketua RW di Bandung

57 tahun lalu

Tokoh Muda NU asal Majalengka Ini Minta PBNU Pecat Mardani Maming dari Bendahara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal