Korban berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ke sawah, sementara warga yang melihat kejadian berteriak hingga pelaku melarikan diri.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga sekitar.
“Kami mendapat kabar dari tetangga bahwa salah satu pelaku terlihat pulang. Setelah memastikan, kami lakukan penggerebekan saat mereka tertidur,” ujar Ipda Moh Rudi.
Dia menyampaikan, Ida merupakan pelaku utama yang melakukan penusukan, sementara Wawan membantu dalam aksi tersebut. Kondisi korban saat ini telah membaik setelah sempat mengalami luka parah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.