Buron, 1 dari 4 Kawanan Maling Spesialis Rest Area di Madiun Ditangkap di Jakarta

Arif Wahyu Efendi
Rekaman CCTV yeng menunjukkan pelaku sedang mengawasi korban yang berada dalam mobil. (Foto: iNews/Arif Wahyu Efendi)

Dalam rekaman tersebut, terlihat korban memergoki aksi pelaku.
Sayang, pelaku sudah berhasil masuk dalam mobil dan kabur.

Selain pelaku, polisi juga menyita dua buah handphone milik korban, serta flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pelaku.

Kawanan pencuri ini terbilang sulit dibekuk karena selalu berpencar dan berpindah tempat persembunyian di Jawa dan Sumatera.

Tersangka Aditya mengaku, selama menjadi buron, dia bersembunyi di Jakarta. Dia juga mengatakan baru dua kali melakukan aksinya di rest area Tol Saradan.

“Saya sembunyi di Jakarta,” katanya.

Anggota kawanan pencuri lain yang buron yakni Ponani, Pian dan Lukman. Polisi mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri. Pelaku Aditya Sanjaya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancamam hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Dampak Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur, 2 Layanan Perjalanan Daop 7 Madiun Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal