Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif Pegawai

Yoyok Agusta
Lukman Hakim
Ahmad Muhdlor atau dikenal Gus Muhdlor, Bupati nonaktif Sidoarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/12/2024). (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.idAhmad Muhdlor atau dikenal Gus Muhdlor, BupatiSidoarjo periode 2011-2024 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (9/12/2024). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan bupati nonaktif itu dituntut hukuman pidana 6 tahun 4 bulan penjara. Bupati nonaktif Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak mampu membayar denda dalam waktu satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 e terkait dugaan pemotongan dana insentif pegawai di lingkup BPPD Sidoarjo. Pantauan di lokasi, Ahmad Muhdlor mengenakan rompi oranye, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jaksa KPK menilai perbuatan Ahmad Muhdlor tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Sidoarjo Gelar Aksi May Day, Konvoi ke Kantor Gubernur Jatim

57 tahun lalu

Ratusan Sopir Truk Demo Tuntut Hapus Barcode Solar, Jalur Sidoarjo-Surabaya Lumpuh! 

57 tahun lalu

Diduga Terserempet hingga Jatuh, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Jalur Rawan Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal