"Kami punya waktu selama 7 hari, terdakwa masih pikir-pikir dengan pihak keluarganya. Hal yang menjadi keberatan adalah eksepsi terdakwa tidak dipertimbangkan hakim," ujar Arman, seusai sidang.
Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Desa Sokobanah Tengah, Rabu (21/11/ 2018). Idris warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, membunuh Subaidi dengan satu kali tembakan menggunakan pistol Baretta. Peluru bersarang di dada hingga menembus perut korban.
Peristiwa ini dipicu cekcok keduanya di media sosial (medsos) facebook gara-gara beda dukungan calon presiden (capres). Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional. Sebab korban selama ini diketahui berprofesi sebagai tukang gigi dan PPS Pemilu 2019.
Dalam sidang juga terungkap, terdakwa berpura-pura ingin menggunakan jasa korban dengan menelpon akan memasang gigi. Kemudian korban diarahkan terdakwa untuk melintas di tempat eksekusi yang telah direncanakan.
Di tengah perjalanan, tersangka menembak korban sekali dan langsung meninggalkannya. Subaidi yang terkapar sempat ditolong warga dan mendapat perawatan medis. Namunnyawanya tak terselamatkan.
Kini, Idris sebagai pelaku pembunuhan berencana harus mempertanggung jawab perbuatannya sampai seumur hidup dibalik dinginnya jeruji tahanan Rutan Kelas IIB Sampang.