Bukan Penahanan Ijazah Karyawan, Ini Kasus Jan Hwa Diana hingga Masuk Penjara

Lukman Hakim
Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara terkait laporan kasus perusakan," ujar AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).

Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak menjelaskan, awalnya kliennya mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII Nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan kliennya untuk mengerjakan proyek di tempat lain. 

Namun Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Sunaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda.

“Klien saya juga diminta mengembalikan 50 persen pembayaran renovasi,” kata Jemmy Nahak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

8 hari lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

11 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

21 hari lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

1 bulan lalu

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal