Bukan Penahanan Ijazah Karyawan, Ini Kasus Jan Hwa Diana hingga Masuk Penjara

Lukman Hakim
Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara terkait laporan kasus perusakan," ujar AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).

Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak menjelaskan, awalnya kliennya mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII Nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan kliennya untuk mengerjakan proyek di tempat lain. 

Namun Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Sunaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda.

“Klien saya juga diminta mengembalikan 50 persen pembayaran renovasi,” kata Jemmy Nahak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Fakta Sindikat Joki UTBK di Surabaya, Tarif Tembus Rp700 Juta demi Lolos Kedokteran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal