Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi, Polda Jatim Amankan 304 Ekor Barang Bukti

Lukman Hakim
Tersangka penjualan satwa bersama 304 ekor satwa yang diamankan Polda Jatim, Jumat (26/8/2022). (istimewa).

Kedua tersangka yang diamankan itu, kata dia, menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi. Para tersangka akan dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," ujar Zulham.

Dari keterangan dihadapan penyidik, kata dia, keduanya memperoleh pasokan satwa liar tersebut dari beberapa daerah di Pulau Sulawesi dan Jawa Barat. Kedua pelaku memberdayakan sejumlah orang warga setempat di daerah kawasan pelosok untuk memburu satwa-satwa yang terkategori dilindungi oleh hukum, sesuai dengan permintaan pangsa pasar pembeli. 

"Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dari masyarakat yang di pelosok," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

10 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

16 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

22 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

24 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal