Bongkar Penimbunan BBM di Situbondo, Polisi Temukan 28 Ton Solar Diduga Ilegal

Tim iNews
Ilustrasi petugas mengungkap kasus penimbunan BBM di Situbondo dan mengamankan 28 ton solar yang diangkut menggunakan lima truk ke Mapolres sebagai barang bukti. (Foto: ist)

SITUBONDO, iNews.id - Polisi membongkar praktik penimbunan BBM solar di wilayah hukum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Mabes Polri mengamankan sekitar 28 ton BBM solar yang diduga ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini sudah lama menjadi target operasi petugas. Polisi lebih dulu menerima informasi, lalu melakukan pengintaian hingga data dinilai akurat.

Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi penimbunan. Titik pertama berada di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, sedangkan titik kedua di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan beberapa ton solar yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi surat resmi kepemilikan. BBM itu diduga sengaja ditimbun untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Barang bukti 28 ton solar kemudian diamankan dan diangkut menggunakan lima unit truk. Selanjutnya, seluruh BBM tersebut dibawa ke Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyelidikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Penimbunan BBM usai Bencana, Polisi Awasi SPBU di Aceh

57 tahun lalu

Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM di Rumah Kepala Kampung Gunung Agung

57 tahun lalu

Gudang Penimbunan Barang Bekas di Malang Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

57 tahun lalu

Pengusaha yang Lakukan Penimbunan Beras Bulog di Sumatera Utara Gunakan Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Disimpan dalam Warung, Polisi Bongkar Penimbunan 3 Ton BBM Bersubsidi di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal