Boy mengatakan, sebanyak 1.200 orang yang terseret paham radikal masih berada di kamp-kamp timur tengah. Namun sebagian sudah ada yang pindah ke Yaman, Afganistan dan Filiphina Selatan.
"Di antara mereka masih menunggu proses hukum. Mereka-mereka yang laki-laki diminta pertanggungjawaban hukum. Sedangkan wanita dianggap korban yang ditempatkan di tempat pengungsian," ujarnya.
Lantas apakah mereka yang dianggap korban akan dipulangkan? Boy menuturkan, bahwa BNPT masih harus melakukan proses verifikasi terlebih dahulu dengan sejumlah unsur kementerian, terutama kepada stakeholder. Selain itu menjalin kerja sama dengan lembaga internasional seperti ICRC yang kebetulan banyak mengurusi kamp-kamp yang berada diwayah utara Irak.
"Untuk masalah ini kita perlu merumuskan langkah-langkah terlebih dahulu. Karena berkaitan dengan aspek-aspek lainnya seperti aspek hukum, hubungan luar negeri, masalah sosial, kesehatan hingga aspek perekonomian. Jadi perlu dibahas bersama," ujarnya.