Bertemu dengan Korban, Pelaku Pencurian Ini Menangis Minta Maaf

Arif Wahyu Efendi
Nur Salim, pelaku pencurian mobil yang dipertemukan dengan korbannya. (Foto: iNews.id/Arif Wahyudi)

Mereka kemudian pindah ke lokasi (rumah) lain. Di sana polisi meringkus para pelaku. Tapi, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor berinisial S, berhasil lolos, dan kini sedang dalam pencarian (DPO).

Sedangkan, Nur Salim serta rekannya Suwito tertangkap oleh polisi yang sedaritadi curiga akan gerak-gerik mereka.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita dua mobil pick up sebagai barang bukti, telepon genggam dan beragam model kunci T.

"Anehnya, mereka mencuri mobil tersebut setelah mendapat pesanan dari orang lain," ujar Kapolres.

Polisi pun mempertemukan para pelaku dengan korban. Saat itu, Nur Salim menangis di hadapan Pujianto dan Joko Wiyono. Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali mencuri, dan terpaksa melakukannya karena terlilit utang.

Akibat perbuatannya Nur Salim dan Suwito dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dua unit mobil yang statusnya masih barang bukti, untuk sementara diserahkan kembali kepada pemiliknya agar dapat digunakan bekerja.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Kasus Jambret hingga Penculikan

57 tahun lalu

Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Tuban, Nekat Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Terekam CCTV Aksi Maling Mobil di Sumenep, Sempat Kabur Masuk Pesantren

57 tahun lalu

Napi Kabur dari Rutan Krui di Pesisir Barat, Dihukum terkait Kasus Curat

57 tahun lalu

Hendak Kabur ke Palembang, Residivis Curat 11 TKP Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal