Polresta Malang berhasil mengamankan paksa JF dan MI setelah sebelumnya beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian. Polisi menangkap keduanya setelah memegang beberapa alat bukti yang cukup.
"Kami melakukan upaya paksa pada Jumat, tanggal 25 Juni 2021. Pukul 15.30, kami amankan saudara JF. Setelah itu, pukul 19.00, kami amankan saudara MI," kata Kapolresta Malang yang akrab disapa Buher.
Buher menambahkan, kejadian penganiayaan ini dilakukan kedua pelaku pada Kamis 17 Juni 2021 di salah satu ruangan di Nine House Karaoke, Jalan Tangkuban Perahu, Klojen, Kota Malang.
"Laporannya hari Jumat, dini hari. Kejadian hari Kamis tanggal 17, jam 15.30 di salah satu ruangan yang ada di TKP," katanya.
Saat beraksi, pelaku JF dalam kondisi sadar dan tidak mabuk minuman keras (miras) serta dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Hal ini membantah tuduhan dan informasi adanya miras saat pelaku menganiaya dan menyekap korban yang juga pekerjanya tersebut.