"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan subjektif," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka pada Kejati Jatim. Harapannya, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan.
"Sesegera mungkin Polda Jatim akan serahkan itu (barang bukti dan tersangka," tuturnya.
Diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah dirinya dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata itu diduga terucap saat Ahmad Dhani nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Ketika itu, politikus Parta Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.