Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Ahmad Dhani Segera Jalani Persidangan

Ihya Ulumuddin
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. (Foto: dok iNews)

"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan subjektif," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka pada Kejati Jatim. Harapannya, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan.

"Sesegera mungkin Polda Jatim akan serahkan itu (barang bukti dan tersangka," tuturnya.

Diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah dirinya dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata itu diduga terucap saat Ahmad Dhani nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Ketika itu, politikus Parta Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal