Beri Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan, 2 Perangkat Desa di Tulungagung Divonis Bersalah

Antara
Dua perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur divonis bersalah memberi kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan. (Antara)

Suwignyo memberikan kertas kepada Heru Sumarsono pada 25 Februari 2020 yang bertuliskan pada tanggal 11 Oktober 2018, kedua pelaku merantau ke Kalimantan, sebelum kejadian pembunuhan pada November 2018.

Lalu keterangan itu diselipkan dalam buku bepergian di desa dengan nomor register 31. Selanjutnya nomor di bawahnya dihapus dan disesuaikan dengan nomor berpergian kedua terdakwa.

"Dalam persidangan, keduanya akhirnya mengakui jika keterangan itu tidak benar," ujar Mujiono.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

10 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

14 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

15 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal