Beri Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan, 2 Perangkat Desa di Tulungagung Divonis Bersalah

Antara
Dua perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur divonis bersalah memberi kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan. (Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Dua perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur divonis bersalah. Keduanya memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan.

"Vonis atas keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa karena kesaksian palsu yang diberikan telah meresahkan masyarakat dan melecehkan peradilan," kata Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Mujiono, Rabu (4/11/2020) malam.

Kedua terpidana yakni Suwignyo dan Heru Sumarsono. Suwingyo yang merupakan Kepala Dusun Ngingas divonis dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Heru yang meruapakan Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat divonis dua tahun penjara.

"Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang dokumen palsu," tuturnya.

Kasus ini bermula saat keduanya bersaksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada 28 Februari 2020. Korban pembunuhan adalah sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin, warga Dusun Ngingas, Desa Campurdarat.

Keduanya telah diambil sumpah untuk menyampaikan keterangan dengan sebenarnya. Namun terpidana Suwignyo malah memberikan keterangan palsu di pengadilan, dengan mengatakan kedua terdakwa tidak berada di Tulungagung saat pembunuhan itu terjadi.

Untuk memperkuat alibi, Suwignyo meminta Heru Sumarsono membuat dokumen seolah-olah kedua terdakwa memang tidak berada di Tulungagung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

10 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

14 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal