Beraksi di Malam Takbiran, Residivis Curanmor di Malang Ditangkap

Avirista Midaada
Residivis curanmor di Malang ditangkap usai beraksi menggondol sepeda motor saat malam takbiran. (Foto: Istimewa)

Tersangka menggunakan alat bantu kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor incarannya. Setelah berhasil membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. 

“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ujar Taufik.

Dari hasil penyelidikan AP ternyata tak sekali beraksi. Pada 2016 lalu, AP pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang atas kasus pencurian burung, sedangkan pada 2022 dia kembali mendekam di lapas karena kasus curanmor. 

"Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

3 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 1 Pelajar SMA 

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Ringroad Tuban Dipicu Motor Nyeberang Mendadak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal