Bendahara Desa di Sampang Jadi Tersangka Korupsi BLT DD Rp260 Juta, Warga Tak Terima

Diwan Mohammad Zahri
Ratusan warga mendatangi Kantor Kejari Sampang memprotes penetapan tersangka bendahara desa kasus dugaan korupsi BLT DD. (Diwan Mohammad Zahri).

SAMPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, menetapkan bendahara Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal berinisial S sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020 senilai Rp260 juta. Kendati demikian tersangka tidak ditahan atas pertimbangan keamanan. 

Sebab, saat pemeriksaan berlangsung, ratusan warga pendukung S mendatangi Kantor Kejari Sampang. 

"Kami menjaga kekondusifan. Kita tahu, sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan. Tunggu nanti pemeriksaan lagi," kata Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi, Rabu (29/11/2023). 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Satrio menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil dua orang saksi, yakni Kades Gunung Rancak MJ dan Bendahara Desa S.

Namun pada pemanggilan itu hanya dihadiri S. Sedangkan MJ berhalangan hadir dengan alasan sakit. "Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu. Kami update lagi nanti," ucapnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal