BLITAR, iNews.id – Air susu dibalas tuba. Pepatah itu pantas disematkan untuk pria paruh baya berinisial Pj (50). Sudah diberikan pekerjaan sebagai sopir, Pj yang merupakan warga Bakung, Kabupaten Blitar tega menghamili anak majikannya, yang masih berusia 12 tahun.
Akibat perbuatannya itu, Pj ditangkap polisi setelah dilaporkan majikannya yang juga ayah korban.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Ipda Linartiwi, Minggu (14/3/2021).
Dia menuturkan, terungkapnya aksi bejat Pj berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat tubuh putrinya yang berubah. Perubahan lebih subur tersebut dianggap tidak lazim. Apalagi korban juga sudah tidak dilalui siklus menstruasi.
"Saat dibawa ke rumah sakit ternyata diketahui dalam kondisi hamil enam bulan," kata Linarwati. Dalam keterangannya, korban mengaku telah dicabuli Pj, sopir truk ayahnya.