Bejat, Penjual Sate di Madura Perkosa Teman Facebook Berusia 14 Tahun

Taufik Syahrawi
Pelaku pemerkosaan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan, Kamis (19/8/2021). (Foto: Taufik Syahrawi).

Tak disangka, perbuatan bejat ini direkam oleh tersangka. Beberapa hari kemudian, Fadil kembali memaksa korban untuk bersetubuh. Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video rekamannya jika menolak. Takut aibnya diketahui orang banyak, korban S akhirnya tak berdaya menuruti kemauan tersangka.

"Nah, setelah dua kali persetubuhan tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat Fadli. Kami yang menerima laporan keluarga korban, kemudian bergerak menangkap pelaku," ujar Alith Alarino.

Kapolres asli Surabaya tersebut menegaskan, tersangka Fadli dijerat Pasal 81 Tahun 2002 tentang Perlindungan Unak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal