Nelayan di Tuban memaksa gadis belia untuk menemani meminum miras. Gadis itu lantas diperkosa hingga hamil. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Dia dijerat Pasal 82 jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.