Bejat, Guru di Pesantren Trenggalek Ini Cabuli 34 Santrinya 

Anang Agus Faisal
Pelaku pencabulan digelandang polisi ke tahanan. (Foto: iNews.id/Anang Agus Faisal).

Atas perbuatan ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomo 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut juga bisa ditambah 1/3 ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan korban lebih dari satu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hem lengan panjang, rok warna pink, celana dalam warna abu-abu serta satu bh warna pink. 

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga berkali-kali memohon maaf atas semua yang diperbuat. "Saya menyesal, mohon maaf," katanya. 

Tersangka mengaku tega berbuat cabul karena tak tahan menahan birahi. Penyebabnya, hubungannya bersama istri tidak harmonis. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

15 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

3 bulan lalu

Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas

3 bulan lalu

Bejat! Pemuda di Lumajang Sekap dan Cabuli Bocah Laki-Laki Selama Sepekan

3 bulan lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal