JEMBER, iNews.id – Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (22/7/2020). Pemakzulan tersebut karena DPRD menilai Bupati Faida sudah melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan.
Menanggapi pemakzulan itu, Bupati Jember Faida yang tidak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat mengirimkan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman.
Dalam surat jawaban itu, ada tiga poin yang disampaikan Faida. Pertama, perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD. Kedua, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan ketiga, pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.
"Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," katanya.
Dia mengatakan hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.