Tetapi, korban tak menyerah. Dia beteriak meminta tolong dan didengar warga sekitar. Seketika massa datang dan menangkap pelaku yang hendak melarikan diri. Di tempat itu, pelaku dihajar beramai-ramai hingga babak belur.
Beruntung aparat kepolisian cepat datang dan menghentikan aksi warga tersebut. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Genteng dan ditahan.
Sementara itu, di hadapan petugas pelaku berdalih nekat membegal karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, beberapa waktu lalu dia diecat dari pekerjaannya sebagai sopir akibat pandemi Covid-19.
“Saya kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan tidak punya pekerjaan lagi. Saya terpaksa melakukan ini,” katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Barang bukti satu motor milik driver ojek online dan pisau penghabisan milik tersangka diamankan sebagai barang bukti.