SAMPANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Jawa Timur menemukan sebanyak 54 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu tanpa melakukan penghitungan suara pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019.
Menurut Ketua Bawaslu Sampang, Insiyatun, temuan adanya TPS yang tidak melaksanakan penghitungan suara itu, atas laporan petugas pengawas lapangan yang dilaporkan kepada Bawaslu Sampang. “Berdasarkan laporan petugas lapangan, dugaan pelanggaran ini terjadi di sejumlah desa," kata Insiyatun, Jumat (19/4/2019).
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu ada 54 TPS tersebar di dua desa tanpa ada penghitungan perolehan suara.
Laporan dugaan kecurangan ini terjadi di Desa Plampaan dan Desa Rabasan Kecamatan Camplong. Dari 54 TPS, meliputi 25 TPS di Desa Plampaan dan 29 TPS Desa Rabasan Kecamatan Camplong.
"Kami sudah memanggil pihak Panwascam Camplong untuk mengindentifikasi dan menyelidiki lebih detail tentang temuan ini," kata Yunus.