GRESIK, iNews.id - Pasangan suami istri di Gresik ditangkap Polres Gresik. Pasutri berinisial MY dan SM asal Lamongan itu ditangkap karena diduga menggelapkan mobil Ertiga milik warga Desa Gedong Kedoan, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial, karena tersangka menggunakan modus gendam, wehingga, korban dengan suka rela memberikan mobil Ertiga nopol W 1939 CR dengan baik-baik.
Awalnya, Astuti istri dari Muhammad Rohman berada di halaman rumah di Desa Gedongkedoan, Kecamatan Dukun, Kamis (9/6/2022). Tersangka yang pasutri itu bertamu. Menyampaikan maksudnya untuk meminjam mobil.
Dengan gayanya disertai gendam, tersangka menyakinkan, bila suami Astuti yaitu Muhammad Rohman memberikan izin. Tanpa curiga, Astuti pun ke dalam rumah lalu mengambil kunci mobil.
Setelah mobil dibawa kabur, Astuti baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban tindak kejahatan. Dia kemudian melaporkan kejadian ke salah satu stasiun radio. Dari sana lah, para pendengar radio melaporkan bahwa mobil yang dimaksud sempat terlihat di daerah Kecamatan Manyar, Gresik.