Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa amblesnya Jalan Gubeng beberapa waktu lalu. Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pendalaman penyidikan dan keterangan sejumlah saksi, berikut barang bukti di lapangan.
"Seperti disampaikan Bapak Kapolda, tersangka jalan ambles menjadi dua orang. Untuk identitasnya, kami belum bisa sebut," kata Barung.