Diketahui, penempatan dana itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penempatan Uang Negara (PUN) pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020. Dengan penerbitan PMK itu, pemerintah melalui Kemenkeu akan dapat menempatkan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan program PEN.
Sementara itu, terkait kinerja keuangan, pada triwulan II 2020, aset Bank Jatim (BJTM) tercatat Rp75,24 triliun atau tumbuh 9,12 persen (YoY). Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,49 persen (YoY) menjadi Rp64,01 triliun.
Di tengah pandemi seperti ini, BJTM juga mampu mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar Rp39,18 triliun atau tumbuh 12,69 persen (YoY). Kredit di sektor korporasi menjadi penyumbang tertinggi yaitu sebesar Rp9,38 triliun atau tumbuh 17,96 persen (YoY). Diikuti kredit UMKM yang tumbuh signifikan yaitu sebesar Rp6,33 triliun atau tumbuh 16,12 persen.
Sedangkan Komposisi rasio keuangan BJTM periode Juni 2020 antara lain Return on Equity (ROE) sebesar 19,41 persen, Net Interest Margin (NIM) sebesar 5,79 persen, dan Return On Asset (ROA) 2,73 persen. Sementara Biaya Operasional dibanding Pendapatan Operasional (BOPO) masih tetap terjaga di angka 68,96 persen. Dari keseluruhan kinerja positif tersebut, Bank Jatim berhasil mencatatkan laba sebesar Rp770,15 miliar.