Bahayanya KDRT, Sisakan Trauma Mendalam pada Korban dan Munculkan Masalah Baru

Yan Yusuf
Bima Setiyadi
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (iNews.id)


Pendamping Berperan Penting dalam Penanganan KDRT

Minimnya pemahaman masyarakat dalam Undang-Undang Perubahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) membuat peran pendamping dalam penanganan kasus KDRT sangat sentral.

Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel mengkhususkan, kasus yang menimpa anak sering kali salah kaprah sehingga dalam penyelesaiannya sering kali tak maksimal.

"Berkaca khusus pada anak, UU PKDRT menjadikan anak sebagai korban dan sebagai pelaku," kata Reza saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).

Lulusan Kriminologi UI ini juga mengungkapkan, baik anak sebagai korban maupun pelaku. Rehabilitasi diperlukan demi mengembalikan mental dan psikis si anak. Karena itulah dalam setiap kasus KDRT, dirinya menyarankan ada rehabilitasi secara terpadu.

"Baik rehabilitasi mental, rehabilitasi spiritual atau keagamaan dan rehabilitasi fisik," tuturnya.

Merujuk pada UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak, maka aparat penegak hukum bisa menyelamatkan anak menjauhi orang tuanya bila anak itu menjadi korban KDRT tanpa harus menunggu hasil pengadilan.

"Artinya polisi bisa langsung bertindak menyelamatkan anak memisahkan terlebih dahulu," katanya.

Anak Korban Perceraian

Di sisi lain meningkatnya angka perceraian membuat angka KDRT terhadap anak juga meningkat. Sekalipun tidak secara fisik, anak korban perceraian sering kali dimanfaatkan untuk beberapa hal tertentu, salah satunya menjadi mesin uang.

Seperti yang biasa terjadi pada pasangan selebritis. Seorang anak dilarang bertemu dengan salah satu orang tuanya mentransfer uang. Kondisi ini masuk dalam kategori kekerasan psikis.

"Ini tak ubahnya menjadikan anak sebagai mesin uang," katanya.

Berkaca dari kasus demikian, Reza mengungkapkan pelanggaran undang-undang bisa terlihat lantaran ada upaya menguasai anak secara penuh dan mengesampingkan orang tuanya. Padahal, sejatinya anak memiliki hak bertemu dengan orang tuanya.

Belum lagi doktrinisasi yang terjadi. Banyak anak korban perceraian yang kemudian dicuci otaknya atau didoktrin membenci salah satu orang tuanya. Ini juga masuk dalam kategori kekerasan psikis dalam UU PKDRT.

"Penutupan akses dan cuci otak itu menjadikan anak seolah yatim piatu saat orang tuanya masih ada," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Ngeri! Suami di Kebumen Diduga Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Suami di Minut Ancam Istri Pakai Senapan Angin, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pelarian Berakhir, Suami Tega Sayat Wajah Istri di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal