Bagaimana Hukum Ijab Qabul dalam Zakat? Berikut Penjelasannya

Punta Dewa
Hukum ijab qabul dalam zakat (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum ijab qabul dalam zakat? Masih menjadi pertanyaan tersendiri di kalangan umat Islam. Lalu seperti apa hukumnya? Berikut penjelasannya.

Zakat merupakan ibadah yang dilakukan oleh seorang Muslim dengan jalan mengeluarkan sebagian porsi dari harta yang dimilikinya. Ada dua bentuk penyerahan zakat, yakni (1) kepada petugas amil zakat atau (2) kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) secara langsung. 

Dalam fiqih, untuk menandai telah terjadinya serah terima maka diperlukan sebuah lafadh ijab dan qabul. Jika dirunut dari hukum asalnya, sebenarnya fungsi dari ijab dan qabul sendiri adalah hanya sebagai wasilah yang menguatkan telah terjadinya akad sehingga terjadi perpindahan kepemilikan atau tanggung jawab. 

Bila ijab dan qabul itu dikaitkan dengan pernikahan, maka begitu ijab dan qabul itu ditunaikan, maka secara tidak langsung tanggung jawab mengenai seorang anak perempuan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab wali beralih menjadi tanggung jawab laki-laki yang menikahinya.   

Dan bila ijab qabul itu dilakukan pada transaksi jual beli dan zakat, atau hibah dan wakaf, maka begitu ijab dan qabul itu selesai diucapkan, tanggung jawab kepemilikan barang pun beralih dari pemilik asal ke pihak yang diserahi, baik itu yang berperan selaku pembeli, penerima hadiah, atau penerima hak kelola wakaf.   

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Tua: Lafal dan Artinya yang Harus Diketahui

57 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah, Syarat, Besaran dan Waktu Membayarnya

57 tahun lalu

Doa Menerima Zakat Fitrah yang Shahih

57 tahun lalu

Doa Menerima Zakat Fitrah, Arab, latin, dan Artinya Lengkap dengan Keutamaan

57 tahun lalu

Zakat Fitrah 1445 H di Kabupaten Lebak Ditetapkan Rp40.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal