MOJOKERTO, iNews.id - Ayah tiri di Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang menganiaya anaknya berusia 11 tahun ditahan polisi. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono menjelaskan, masih mencari tahu motif pelaku bertindak sadis terhadap korban yang masih duduk di kelas lima Sekolah Dasar (SD) itu.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Ipda Slamet Haryono, Selasa (11/3/2025).
Kasus penganiayaananak SD ini terungkap ketika korban pada Senin (10/3/2025) masuk sekolah dengan luka parah di kepala. Guru di sekolah kemudian berupaya mencari tahu dengan menanyakan kepada korban penyebab luka tersebut.
Awalnya korban enggan mengaku luka yang dialami akibat penganiayaan oleh ayah tirinya. Setelah terus didesak, akhirnya korban mengakui luka tersebut akibat dipukul menggunakan kayu oleh ayah tirinya.