Merasa menjadi korban kekerasan, Andre Prasetyo melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dengan inisial APW. Korban mengalami luka di bibir sebelah kanan dan sudah menjalani visum," ujar AKBP Aryo dalam konferensi pers di Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam langsung aksi pemukulan tersebut.