TULUNGAGUNG, iNews.id - Perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan polisi karena kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS diduga pernah mesum dengan oknum anggota dewan. Karena itulah pelaku dimutasi dari posisi sebelumnya.
ASN berinisial EK ini awalnya bekerja di Sektretariat DPRD Tulungagung. Namun karena dugaan kasus asusila ini, dia dipindah ke Kantor Kecamatan Kauman.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto mengatakan, dalam kasus penipuan ini EK mengiming-imingi dua orang bekerja sebagai ASN di lembaga pemasyarakatan.
"EK sempat berstatus buron. Polisi mendapati korban bersembunyi di wilayah Kediri," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto, Jumat (5/2/2021).
Dari pengakuan kedua korban, EK menjanjikan mereka menjadi ASN di suatu lembaga pemasyarakatan dengan syarat membayar uang senilai Rp115 juta.