MALANG, iNews.id – Satreskrim Polresta Malang akhirnya menetapkan AS, pria yang mencium jenazah Covid-19 sebagai tersangka. AS dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa AS dan melakukan gelar kasus, Rabu (19/8/2020). Dalam gelar tersebut AS dianggap melakukan pelanggaran atas aksi merebut paksa jenazah Covid-19 di RST Soepraoen Malang beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami melakukan gelar. Untuk yang bersangkutan (AS) kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Malang Kombes Pol Loenardus Simarmata, Rabu (19/8/2020).
Namun, Leo memastikan AS tidak akan ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman dalam kasus tersebut maksimal hanya 1 tahun penjara. “Untuk sementara dia masih menjalani pemeriksaan di Maplesta Malang sambil menunggu hasil tes swab keluar,” ujarnya.
Pantauan iNews.id, AS diperiksa di ruang khusus. Bahkan petugas juga menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap level tiga. Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19.