AS, Pencium Jenazah Covid-19 di Malang Ditetapkan Tersangka

Deni Irwansyah
Tersangka AS saat dijemput paksa di rumahnya kemarin.(foto: iNews.id/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id – Satreskrim Polresta Malang akhirnya menetapkan AS, pria yang mencium jenazah Covid-19 sebagai tersangka. AS dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa AS dan melakukan gelar kasus, Rabu (19/8/2020). Dalam gelar tersebut AS dianggap melakukan pelanggaran atas aksi merebut paksa jenazah Covid-19 di RST Soepraoen Malang beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami melakukan gelar. Untuk yang bersangkutan (AS) kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Malang Kombes Pol Loenardus Simarmata, Rabu (19/8/2020).

Namun, Leo memastikan AS tidak akan ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman dalam kasus tersebut maksimal hanya 1 tahun penjara. “Untuk sementara dia masih menjalani pemeriksaan di Maplesta Malang sambil menunggu hasil tes swab keluar,” ujarnya.

Pantauan iNews.id, AS diperiksa di ruang khusus. Bahkan petugas juga menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap level tiga. Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Malang: 17 Orang Luka, Gas Air Mata Sempat Masuk Rumah Sakit

57 tahun lalu

Penumpang Kehilangan Laptop dalam Bus, Begini Respons Manajemen Rosalia Indah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal