Syaikh al-Jaza’iri mengutip pernyataan Imam adz-Dzahabi bahwa seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan adalah lebih buruk dari seorang pezina dan lebih hina dari seorang peminum khamr. Bahkan, keislamannya diragukan dan dianggap sebagai kaum zindiq serta rusak.
Komite Fatwa Arab Saudi pernah ditanya mengenai seseorang yang melewatkan bulan Ramadhan tanpa berpuasa tetapi tetap menjalankan ibadah lain. Mereka menjawab bahwa puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, dan meninggalkannya dengan sengaja merupakan dosa besar yang bahkan dianggap kufur oleh sebagian ulama.
Dia wajib bertaubat dengan tulus serta memperbanyak amal saleh, tetapi tidak diwajibkan mengqadha’ puasanya karena kesalahannya terlalu besar untuk ditebus dengan sekadar qadha’
Arti Mokel di bulan puasa mengingatkan kita akan pentingnya menjaga kesucian ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam yang utama. Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan syar’i bukan hanya melanggar aturan agama, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap bulan suci Ramadan. Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan dan menjauhi perilaku seperti mokel yang dapat mengurangi nilai ibadah kita di hadapan Allah SWT.