"Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, korban saat ini sudah dikembalikan ke pangkuan ibunya dalam kondisi sehat," tutur Iptu Andi.
Terkait kasus tersebut, polisi mengimbau kepada para orang tua agar lebih selektif dan waspada dalam memilih pengasuh anak, serta memastikan latar belakang orang yang dipercayakan untuk menjaga buah hati mereka.