Korban lain, A (23), menyebut kedua terlapor telah menjalankan arisan reguler sejak 2017. Namun, pada awal 2025 mereka mulai menawarkan skema jual-beli arisan yang ternyata fiktif.
"Dia menawarkan arisan Rp1 juta, tapi saya cuma beli Rp500.000. Harusnya cair Rp1 juta, tapi malah dia hilang sebelum pencairan," kata A.
Dari penelusurannya, uang yang disetor ternyata digunakan untuk menggulung arisan lain, bukan benar-benar dicairkan sebagai keuntungan. Skema ini menunjukkan ciri khas ponzi.
A juga mengungkap para korban sempat menagih langsung kepada pelaku. Saat itu, keduanya berjanji mengembalikan uang pada 24 Juli 2025. Namun, janji tinggal janji. Setelah itu, keduanya tak bisa dihubungi lagi.
"Katanya mau kembalikan uang, tapi malah lari. Bahkan modal yang kita kasih belum kembali," kata A.
Data yang dikumpulkan dari 350 korban menunjukkan total kerugian mencapai Rp7 miliar. Mayoritas korban berasal dari Kecamatan Turen, namun ada juga dari luar daerah.