Apes! Preman Memeras Mobil Berisi Anggota Buser Satreskrim Polres Malang

Saif Hajarani
Preman di Malang yang tidak sengaja akan memalak mobil anggota buser satreskrim Polres Malang. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

“Apesnya, yang hendak diperas pelaku itu mobil lapangan polisi,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Malang, Kamis (14/5/2020).

Anggota buser ada yang mengenali wajah pelaku karena masuk DPO dan tiga kali masuk penjara. Residivis ini pernah terlibat kasus pencurian, pemerasan, dan penganiayaan.

Dalam penyelidikan, pelaku ternyata seorang DPO kasus pengeroyokan tahun 2016 silam. Kepada polisi, pelaku bermaksud akan memeras mobil yang melintas termasuk kendaaran distributor rokok yang biasa lewat di daerah tersebut.

Atas tindakan pengeroyokan pada 2016 silam, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimum lima tahun enam bulan. Sementara kasus dugaan pemerasan masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Polisi di Surabaya Dikeroyok 3 Preman hingga Tak Berdaya gegara Tegur Pesta Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal