"Untuk syarat ini ada dua kemungkinan. Yakni berhalangan tetap karena meninggal dunia, atau juga setelah kasus hukum yang dijalani telah berkekuatan hukum tetap. Di luar itu tidak bisa," ucapnya.
Sementara, Penjabat sementara (Pjs) Walikota Malang Wahid Wahyudi memastikan roda pemerintahan Kota Malang tetap berjalan normal usai persoalan KPK. Wahid mengatakan, seluruh pelayanan publik berjalan lancar seperti sedia kala.
"Kami sudah bertemu dengan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kami berikan semangat terus, agar secara psikis tidak terganggu. Lebih penting lagi, pelayanan publik juga harus tetap berjalan," ungkapnya.
Dia juga meminta kepada warga Kota Malang untuk tidak risau dengan problem yang dihadapi Pemkot Malang tersebut. Dia memastikan, roda pemerintahan akan tetap berjalan sekalipun sejumlah pejabat (eksekutif dan legislatif) kini berurusan dengan KPK.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Misalnya, terkait mekanisme pergantian antar waktu kepala daerah. Prinsipnya, segala hal akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Terpenting lagi, roda pemerintahan ini tetap berjalan normal," ungkapnya.
Diketahui, Selasa (27 Maret 2018) Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton ditahan KPK atas dugaan korupsi APBD Perubahan tahun 2015. Tak hanya Anton, enam anggota DPRD juga ikut ditahan karena kasus sama. Di antaranya adalah Ya’qud Ananda Gudban yang kini juga mencalonkan diri sebagai wali Kota Malang.